BerandaKlinikIlmu HukumArti Landasan Filoso...Ilmu HukumArti Landasan Filoso...Ilmu HukumKamis, 21 April 2022Apakah yang dimaksud dengan pengertian hukum secara yuridis, sosiologis, dan filosofis dalam peraturan perundang-undangan?Landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis dimuat dalam pokok pikiran pada konsiderans Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi, atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis tersebut menjadi pertimbangan dan alasan pembentukannya yang penulisannya ditempatkan secara berurutan dari filosofis, sosiologis, dan yuridis. Apa arti dari masing-masing landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Sovia Hasanah, dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 9 Mei menjawab pokok pertanyaan Anda mengenai arti landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis, kami informasikan bahwa keseluruhan jawaban kami akan berpedoman pada UU 12/2011 dan Peraturan Perundang-undangan di IndonesiaMenurut Pasal 7 ayat 1 UU 12/2011, hierarki peraturan perundang-undangan adalahUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;Peraturan Pemerintah;Peraturan Presiden;Peraturan Daerah Provinsi; danPeraturan Daerah Kabupaten/KotaSelain 7 jenis peraturan di atas, jenis peraturan perundang-undangan juga mencakupperaturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat. [1]Peraturan perundang-undangan ini diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.[2]Baca juga Hierarki Peraturan Perundang-undangan di IndonesiaLandasan Filosofis, Sosiologis, dan YuridisPembentukan peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik meliputi[3]kejelasan tujuan;kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;dapat dilaksanakan; kedayagunaan dan kehasilgunaan;kejelasan rumusan; danketerbukaanAsas dapat dilaksanakan sebagaimana disebut di atas berarti setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.[4]Lalu apa yang dimaksud dengan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis? Berikut penjelasannya[5]Landasan FilosofisLandasan filosofis adalah pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan UUD SosiologisLandasan sosiologis adalah pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek, serta menyangkut fakta empiris mengenai perkembangan masalah dan kebutuhan masyarakat dan Yuridis Pengertian landasan yuridis adalah pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan yuridis adalah menyangkut persoalan hukum yang berkaitan dengan substansi atau materi yang diatur sehingga perlu dibentuk peraturan perundang-undangan yang persoalan hukum itu, antara lain peraturan yang sudah ketinggalan, peraturan yang tidak harmonis atau tumpang tindih, jenis peraturan yang lebih rendah dari undang-undang sehingga daya berlakunya lemah, peraturannya sudah ada tetapi tidak memadai, atau peraturannya memang sama sekali belum filosofis, sosiologis, dan yuridis dimuat dalam pokok pikiran padakonsideransUndang–Undang, Peraturan Daerah Provinsi, atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.[6]Baca juga Arti Menimbang’ dan Mengingat’ dalam Peraturan Perundang-UndanganAdapun unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis tersebut menjadi pertimbangan dan alasan pembentukannya yang penulisannya ditempatkan secara berurutan dari filosofis, sosiologis, dan yuridis.[7]Unsur filosofis diartikan sebagai pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan UUD sosiologis dibentuknya peraturan perundang-undangan adalah menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai unsur yuridis menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra jawaban dari kami, semoga HukumUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.[1] Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan “UU 12/2011”[2] Pasal 8 ayat 2 UU 12/2011[3] Pasal 5 UU 12/2011[4] Penjelasan Pasal 5 huruf d UU 12/2011[5] Lampiran I UU 12/2011[6] Lampiran II UU 12/2011[7] Lampiran II UU 12/2011Tags
Berbicaramengenai landasan atau garis-garis tujuan yang hendak dicapai KUHAP, pada dasarnya dapat ditelaah huruf c konsideran, yang berbunyi: "bahwa pembangunan hukum nasional yang demikian itu di bidang hukum acara pidana adalah agar masyarakat menghayati hak dan kewajibannya dan untuk
Ilustrasi Bagaimana landasan yuridis kedaulatan negara republik Indonesia, sumber foto Fajar Grinanda by landasan yuridis kedaulatan negara Republik Indonesia? Landasan Yuridis tersebut tidak lain adalah Pancasila. Secara umum, landasan yuridis merupakan suatu pertimbangan yang menyatakan tentang aturan yang dibuat untuk memberikan solusi atas permasalahan hukum. Dengan begitu, maka kepastian hukum dapat tercapai dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Pancasila adalah falsafah bangsa yang dijadikan sebagai landasan dalam penyelenggaraan negara. Pancasila menjadi ruh dari perundang-undangan yang diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dasar negara ini memiliki posisi yang tinggi dalam penegakan hukum maupun pengambilan keputusan yang mencakup kedaulatan negara. Adapun penjelasan lebih lanjut mengenai landasan yuridis kedaulatan negara republik Indonesia akan disampaikan di artikel Yuridis Kedaulatan NKRIDasar hukum tentang landasan yuridis kedaulatan Republik Indonesia tidak hanya Pancasila. Adapun pendapat lain yang menyatakan tentang landasan yuridis kedaulatan NKRI yaitu sebagai berikut1. Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 berbunyi, “Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu, dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia….”2. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat 2Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat 1Dalam pasal tersebut tecantum, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.4. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat 3.Pasal ini mengatakan bahwa, “Negara Indonesia adalah negara hukum”.Dalam Prinsip kedaulatan negara menegaskan bahwa dilarang untuk ikut campur tangan terhadap keberadaan negara lain. Negara berdaulat memiliki kekuasaan tertinggi dan juga batasan wilayah negara Kedaulatan Rakyat di IndonesiaIlustrasi Bagaimana landasan yuridis kedaulatan negara republik Indonesia, sumber foto Fajar Grinanda by buku Perilaku Pemilih pada Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat oleh Asmadi & Junius Nge 2019, pemegang kekuasaan tertinggi di Indonesia merupakan kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat menggambarkan tentang sistem kekuasaan yang dimiliki oleh rakyat berdasarkan rakyat tidak dimaknai sebagai pernyataan bahwa rakyat berhak aktif terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan, misalnya seperti membentuk peraturan, menetapkan kebijakan, dan lain-lain. Namun, maksud dari kekuasaan tertinggi tersebut adalah setiap pekerjaan yang dilakukan oleh pemerintah senantiasa mengedepankan aspirasi dari rakyat. Inilah yang disebut dengan Negara bisa dicapai apabila hukum ditegakkan dan pemerintah senantiasa melibatkan rakyat dalam setiap pengambilan keputusan. Aspirasi masyarakat harus didengar agar demokrasi dapat diimplementasikan dalam kehidupan. DLA
Landasanyuridis kurikulum adalah pancasila dan undang-undang dasar 1945, serta beberapa undang undang dan peraturan pemerintah. yang mengatur tentang standar isi pendidikan adalah: peraturan menteri pendidikan nasional nomor 22 tahun 2016. peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005. permendiknas nomor 41 tahun 2007. peraturan menteri pendidikan nasional nomor 23 tahun 2006.
Pers memiliki peranan sangat penting dalam sekala nasional. Salah satu fungsi pers di Indonesia ialah sebagai sarana pendidikan kepada masyarakat karena memuat serangkaian literasi yang dapat menambah pengetahuan. Disisi lainnya, dalam koredor penjelasannya sendiri setiap lembaga haruslah memiliki landasan hukum, hal ini setidaknya dipergunakan sebagai legitimasi apabila mengalami permasalahan. Namun yang pasti, setidaknya dalam membentuk maupun berada dalam pers di Indonesia yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial dengan demokrasi aturan perundang-undangan tersebut terdapat dalam pasal dan butir pada penjabaran Pancasila. Pers adalah bentuk penyiaran berita yang dilakukan oleh lembaga resmi secara online ataupun offline cetak dalam rangka memberikan informasi kepaa masyarakat untuk berbagai rencana kebijakan-kebijakan nasional. Dalam arti ini pers seolah dapat menjadi penghubung serta patokan setiap Warga Negara dalam melakukan kontrol sosial. Misalnya saja tentang hubungan internasional, kebijakan yang menjadi tugas presiden, ataupun pemberitaan tentang hak-hak DPR yang dipergunakan untuk menjadi pengawas presiden. Macam Landasan Hukum Pers di Indonesia Landasan hukum pers di Indonesia atau landasan nasional merupakan dapat diartikan sebagai ketentuan-ketentuan hukum yang dijadikan sebagai pijakan untuk menjalankan fungsi dan peranan pers. Pentingnya landasan hukum bagi pers nasional adalah tercipta kepastian hukum bagi insan pers nasional dalam menyajikan berita dan informasi tanpa adanya upaya pengekangan dan pihak mana pun termasuk pemerintah. Landasan hukum pers yang berlaku pada saat ini dapat dibedakan menjadi berbagai macam, diantaranya adalah sebagai berikut; Landasan idiil Landasan idiil pers nasional adalah Pancasila. Artinya, pers nasional harus tetap merujuk pada Pancasila sebagal ideologi nasional, dasar negara, falsafah hidup bangsa, sumber tata fluai, dan sumber dan segala sumber hukum yang harus dipegang teguh dalam menjalankan pemberitaan. Landasan Konstitusional Landasan konstitusional pers nasional termuat dalam Undang-Undang, dimana penggunakan Amandemen UUD 1945 dan ketetapan MPR yang berlaku saat ini setidaknya memberikan aturan tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan kebebasan menyatakan pendapat dengan lisan dan tulisan. Pers yang ada di Indonesia haruslah memiliki landasan hukum yang jelas, hal ini dilakukan agar lembaga pers tidak kehilangan arah. Sehingga tetap memiliki peranan penting, khususnya dalam mengimplementasikan jati diri dalam kompetisi era global. Adapun untuk ketentuan UUD 1945, yang seringkali dikaiatan dengan masalah pers nasional antara lain ditunjukkan dalam pasal-pasal berikut. Pasal 28 UUD 1945 Pasal 28 UUD 1945 berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.” Kaitan ¡si pasal 28 UUD 1945 dengan pers nasional adalah pers nasional sebagai salah satu sarana atau wahana komunikasi massa. Dalam hal ini masyarakat bisa melaksanakan hak kemerdekaan bersenikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat melalui pers nasional. Pasal 28 F UUD 1945 Pasal 28F UUD 1945 berbunyi “Setiap orang berhak untuk berkomunikasikan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” Kaitan pasal 28F UUD 1945 dengan pers nasional adalah setiap orang bisa memperoleh haknya, baik hak berkomunikasi maupun memperoleh informasi melalui berbagai saluran komunikasi atau media massa yang merupakan bagian dan pers nasional. Landasan Yuridis Formal Landasan yuridis formal pers nasional sejatinya mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain tu, landasan yuridis formal pers nasional mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Landasan Strategis Operasional Landasan strategis operasional pers nasional memberikan acuan pada serangkaian kebijakan redaksional media pers masing-masing. Secara internal kebijakan tersebut berdampak pada kepentingan sosial dan kepnetingan skala nasional. Setiap penerbitan pers harus memiliki garis haluan manajenial dan redaksional. Garis haluan manajerial berkaitan erat dengan filosofis, visi, orientasi, kebijakan, dan kepentingan komersial. Garis haluan nedaksional mengatur tentang kebijakan pemberitaan atau sesuatu yang menyangkut materi isi serta kemasan penerbitan media pers. Landasan Sosiologis Kultural Landasan sosiologis kultural berpijak pada kumpulan tata nilai dan norma sosial, budaya, dan agama yang berlaku dan dijunjung tinggi oleh masyarakat Indonesia. Pers Indonesia adaiah pers nasional yang sarat muatan nilai serta tanggung jawab. Pers Indonesia bukan pers liberal. Dalam segala sikap dan perilakunya, pers nasional dipengaruhi dan dipagaruhi pada serangkaian nilai-nilai kuitural yang melakat dalam kehidupan bermasyarakat. Landasan Etis Profesional Landasan etis profesional menginduk pada kode etik profesional. Setiap organisasi yang mengatasnamakan pers harus memiliki kode etik. Secana teknis, beberapa onganisasi pers bisa saja sepakat untuk menginduk pada satu kode etik. Akan tetapi, secara filosofis, setiap organisasi pers harus menyatakan terkait dan tunduk pada ketentuan kode etik. Hal ini berarti tiap organisasi pers boleh memiliki kode etik sendiri, boleh juga menyepakati kode etik secara bersama-sama. Dari serangkaian penjelasan tentang landasan hukum pres nasional di atas, dapatlah dikatakan bahwa setjatiny apa yang dilakukan insan pers ialah menghubungan arus informasi dari masyarakat kepada pemerintah ataupun sebaliknya. Akan tetapi dalam proses penyampain informasi tersebut tetap memiliki landasan hukum kuat, sehingga secara tidak langsung akan tercermin menjadi bagian idialisme setiap orang tergabung dalam pers. Demikianlah tulisan mengenai Landasan Hukum Pers di Indonesia yang berlaku sampai saat ini. Semoga melalui tulisan ini bisa memberikan wawasan dan menambah informasi bagi segenap pembaca yang refrensi tentang materi “pers”. Saya adalah lulusan Universitas Lampung Tahun 2022 Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang bercita-cita ingin menjadi dosen
AsasRukun, adalah asas utama dalam berpikir yuridis berdasarkan Paradigma (Filsafat) Hukum Pancasila, hendaknya perlu dijadikan sebagai referensi utama dalam memunculkan unsur pemaafan dari pihak korban yang dirugikan. Disamping, memberikan pemahaman yang baik kepada Terdakwa atas kesalahan-kesalahan yang telah dilakukannya.
LandasanYuridis Pendidikan Bila kita kembali kepada hakekat pendidikan maka pendidikan pada esensinya juga bertujuan untuk membantu manusia menemukan hakekat kemanusiaannya. Proses humanisasi ini adalah proses pembebasan, yaitu pembebasan manusia dari belenggu stuktur sosial, hegemoni kekuasaan, cara pikir yang salah, doktrin tertentu dan
Nasional Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, 1994, h. 13-21. Rajawali Pers, Jakarta, 2010, h. 170. 47 Menurut Rescoe Pound sebagaimana dikutip Zainal Arifin Hoesein secara Landasan yuridis menyangkut persoalan hukum yang berkaitan dengan
fcugHy. xnil0e7w21.pages.dev/269xnil0e7w21.pages.dev/525xnil0e7w21.pages.dev/342xnil0e7w21.pages.dev/362xnil0e7w21.pages.dev/377xnil0e7w21.pages.dev/365xnil0e7w21.pages.dev/174xnil0e7w21.pages.dev/287
landasan yuridis pers nasional adalah