Pembukaan Pinjaman Mikro adalah pinjaman yang diberikan kepada pengusaha, pedagang, atau pegawai yang digunakan untuk modal kerja atau modal usaha dengan jaminan bergerak atau tidak bergerak. Fasilitas Persyaratan mudah Proses pencairan cepat dengan kondisi persyaratan dan berkas pengajuan sudah lengkap Jasa pinjaman yang bersaing Persyaratan Wajib menjadi anggota KSP Sejahtera Bersama. Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah dan maksimal 55 tahun di akhir masa cicilan. Pengajuan melalui kantor cabang terdekat atau website Kelengkapan Dokumen No Jenis Dokumen Karyawan Pedagang Pengusaha 1 Copy E-KTP Peminjam/Suami/Istri/Penjamin ✓ ✓ ✓ 2 Copy SBKRI & ganti nama untuk WNI keturunan Peminjam/Suami/Istri/Penjamin ✓ ✓ ✓ 3 Copy Kartu Keluarga ✓ ✓ ✓ 4 Surat Nikah ✓ ✓ ✓ 5 Photo ✓ ✓ ✓ 6 Rekening Listrik ✓ ✓ ✓ 7 Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan ✓ ✓ ✓ 8 Copy Rekening Koran dan Tabungan ✓ – ✓ 9 Surat Keterangan Usaha SKU – ✓ – 10 Copy Akta Pendirian dan Akta Perubahan SIUP dan izin yang berhubungan dengan usaha peminjam – – ✓ 11 Copy NPWP – – – 12 Neraca dan Rugi/Laba 2 tahun terakhir – – ✓ Plafond Pinjaman Plafond pinjaman minimal satu juta rupiah sampai dengan maksimal dua puluh lima juta rupiah. Jaminan Jaminan Pinjaman dapat berupa rumah/apartemen/riiko/rukan/tanah kosong yang sudah memiliki bukti Sertifikat SHM atau SHGB dan kendaraan roda dua atau roda empat yang dilengkapi dengan BPKB dan syarat-syarat yang lengkap. Ketentuan Jaminan KENDARAAN Kendaraan roda dua Motor usia kendaraan maksimal 5 tahun di hitung dari sejak tahun pembuatan sampai dengan akhir masa Pinjaman maksimal besar Pinjaman 50% dari nilai likuidasi. Kendaraan roda empat Mobil usia kendaraan maksimal 20 tahun di hitung dari sejak tahun pembuatan sampai dengan akhir masa Pinjaman, maksimal besar Pinjaman 50% dari nilai likuidasi. Diutamakan kendaraan buatan jepang Kendaraan bermotor yang dapat dijadikan jaminan adalah kendaraan bermotor yang terdaftar dalam Daftar Taksasi yang dikeluarkan oleh KPS-SB Keadaan kendaraan layak pakai dan layak jalan Mempunyai nilai ekonomis. Mudah dijualbelikan dan sudah dilengkapi dengan Surat Kuasa Jual Dapat dipindahtangankan kepemilikanya dari pemilik semula kepihak lain Bersedia didaftarkan untuk dilakukan pemblokiran di Kantor Samsat setempat Menyerahkan dokumen kendaraan Asli BPKB atas nama peminjam/istri/suami/penjamin Asli Faktur Copy STNK yang masih berlaku Kwitansi kosong 3 lembar lembar yang pertama bermaterai TANAH DAN BANGUNAN Jaminan tanah dan bangunan harus berupa bangunan permanen dan layak huni Jaminan sudah bersertifikat Hak Milik atau hak Guna Bangunan yang haknya masih berlaku atas nama peminjam suami/istri, sesuai dengan ketentuan jaminan. Jarak lokasi jaminan dengan Kantor Cabang atau Pos Pelayanan Pinjaman tidak maksimum 20 KM Menyerahkan dokukmen tanah dan bangunan Asli Sertifikat SHGB/SHM atas nama peminjam/suami/istri Asli akta jual beli terakhir atau turutannya bila ada Asli advice planning apabila diminta oleh bagian taksasi jaminan atau komite Pinjaman Cek Tata kota dan asli Surat Pendaftaran Tanah SKPT apabila ada sesuatu hal yang meragukan terutama tanah kosong baik berupa kavling, tanah sawah dan tanah kebun. Pengikatan Jaminan Jaminan pinjaman kendaraan bermotor Wajib dilakukan pengikatan fiducia secara notariil dan didaftarkan dilembaga fiducia Jaminan SHM dan SHGB Wajib dilakukan pengikatatan jaminan pinjaman dengan membuat surat pengakuan hutang secara notariil. Jasa Pinjaman Besar jasa pinjaman mikro adalah 3,64% perbulan anuitas. Atau setara dengan 2,25% flat perbulan. Masa Pinjaman Masa pinjaman adalah 6 enam bulan sampai dengan 36 tiga puluh enam bulan. Ilustrasi Tabel Cicilan Pinjaman Plafond Angsuran 12 bulan 24 bulan 36 bulan 5,000,000 10,000,000 15,000,000 20,000,000 25,000,000
Berikutini daftar pemenang Koperasi Makin Berani Award Tahun 2022 : KATEGORI SIMPAN PINJAM. Juara 1 - Koperasi Simpan Pinjam Karyawan PT Essar Indonesia. Juara 2 - KSSPS BMT Bina Usaha Mandiri Indonesia. Juara 3 - Koperasi Simpan Pinjam Marasi Gabe Mulia (MGM) KATEGORI KOPERASI KARYAWAN. Juara 1 - Koperasi Karyawan PT Seiwa Indonesia
Minggu, 22 Agustus 2021 1819 WIB Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama. Iklan Jakarta - Sejumlah orang yang tergabung dalam Akabe atau Aliansi Korban Koperasi Simpan Pinjam-Sejahtera Bersama KPSPB mengaku mengalami kerugian dan tidak mendapatkan hak mereka sebagai anggota. Koperasi yang berlokasi di Jalan Raya Pajajaran Nomor 1, Bogor, Jawa Barat, ini disebut mengalami gagal bayar sejak April bayar terjadi pada produk Simpanan Berjangka Sejahtera Prima SB-SP yang sudah jatuh tempo beserta imbal jasanya. Selain itu, gagal bayar terjadi pada produk simpanan tetapi pada 17 April 2020, aliansi menyebut koperasi mengeluarkan surat edaran yang menyatakan semua uang tidak boleh dicairkan. Pihak koperasi, kata aliansi, menyebut simpanan ini harus diperpanjang otomatis dengan alasan Covid-19."Keputusan ini sepihak, tidak ada persetujuan dari anggota melanggar azas koperasi," demikian bunyi keterangan dari aliansi yang diterima Tempo di Jakarta, Sabtu, 21 Agustus mencatat beberapa fakta dan informasi dalam kejadian ini, berikut di antaranya1. Gugatan PKPUDalam keterangannya, aliansi menyinggung soal gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PKPU yang diajukan oleh 2 perusahaan rekanan koperasi, yaitu PT Trisula Prima Agung dan Perseroan Komanditer Totidio. Gugatan diajukan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan tagihan keduanya Rp 1,5 miliar. 123 Selanjutnya Artikel Terkait 10 Eks Pimpinan KPK Kirim Surat Tolak PKPU Mantan Napi Korupsi Nyaleg 1 hari lalu Telepon Xi Jinping, Presiden Afrika Selatan Bahas Proposal Perdamaian Rusia Ukraina 3 hari lalu Fintech Gagal Bayar, OJK Contohkan TaniFund Sudah Angkat tangan, Tak Mampu Lakukan Action Plan 6 hari lalu OJK 24 Fintech P2P Lending dalam Pengawasan Khusus 6 hari lalu OJK Ketidakpastian Negosiasi Batas Utang AS Tingkatkan Volatilitas Pasar Keuangan Global 8 hari lalu Paus Kirim Kardinal Italia ke Ukraina untuk Misi Perdamaian 9 hari lalu Rekomendasi Artikel Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini. Video Pilihan 10 Eks Pimpinan KPK Kirim Surat Tolak PKPU Mantan Napi Korupsi Nyaleg 1 hari lalu 10 Eks Pimpinan KPK Kirim Surat Tolak PKPU Mantan Napi Korupsi Nyaleg "PKPU harus dibatalkan untuk menjaga Pemilu yang antikorupsi," kata mantan pimpinan KPK Haryono Umar. Telepon Xi Jinping, Presiden Afrika Selatan Bahas Proposal Perdamaian Rusia Ukraina 3 hari lalu Telepon Xi Jinping, Presiden Afrika Selatan Bahas Proposal Perdamaian Rusia Ukraina Proposal damai muncul karena perang Rusia Ukraina telah menelantarkan jutaan orang, mendorong harga pangan dan merusak kemakmuran dunia. Fintech Gagal Bayar, OJK Contohkan TaniFund Sudah Angkat tangan, Tak Mampu Lakukan Action Plan 6 hari lalu Fintech Gagal Bayar, OJK Contohkan TaniFund Sudah Angkat tangan, Tak Mampu Lakukan Action Plan Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Triyono Gani mengatakan ada 24 fintech P2P lending yang tengah diawasi pihaknya. OJK 24 Fintech P2P Lending dalam Pengawasan Khusus 6 hari lalu OJK 24 Fintech P2P Lending dalam Pengawasan Khusus Otoritas Jasa Keuangan OJK mengatakan ada 24 perusahaan fintech atau financial technology peer to peer atau P2P lending yang sedang diawasi secara khusus. Apa sebabnya? OJK Ketidakpastian Negosiasi Batas Utang AS Tingkatkan Volatilitas Pasar Keuangan Global 8 hari lalu OJK Ketidakpastian Negosiasi Batas Utang AS Tingkatkan Volatilitas Pasar Keuangan Global Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan ketidakpastian negosiasi tentang batas ambang utang di AS meningkatkan volatilitas di pasar keuangan global. Paus Kirim Kardinal Italia ke Ukraina untuk Misi Perdamaian 9 hari lalu Paus Kirim Kardinal Italia ke Ukraina untuk Misi Perdamaian Kardinal Italia Matteo Zuppi ditugaskan Paus Fransiskus menjalani misi perdamaian untuk membantu mengakhiri perang Rusia di Ukraina. AS Selamat dari Gagal Bayar, Biden Teken UU Batas Utang 10 hari lalu AS Selamat dari Gagal Bayar, Biden Teken UU Batas Utang Presiden Joe Biden menandatangani undang-undang yang menangguhkan plafon utang pemerintah Amerika Serikat sebesar 31,4 triliun dolar AS. Blinken Peringatkan Inisiatif Perdamaian Justru Dapat Melegitimasi Agresi Rusia 11 hari lalu Blinken Peringatkan Inisiatif Perdamaian Justru Dapat Melegitimasi Agresi Rusia Blinken menginginkan upaya perdamaian yang "adil dan tahan lama" dan dapat menangani akuntabilitas dan rekonstruksi bagi Ukraina. Pemilu 2024, KMHDI Ragukan Independensi KPU Sebagai Penyelenggara 13 hari lalu Pemilu 2024, KMHDI Ragukan Independensi KPU Sebagai Penyelenggara KMHDI menilai KPU tak independen karena mendapatkan tekanan dari DPR soal peraturan yang membahas keterwakilan perempuan pada Pemilu 2024. Terpopuler Susi Pudjiastuti Minta Jokowi Batalkan Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Dirgantara Indonesia Kirim Pesawat Pesanan Thailand 15 hari lalu Terpopuler Susi Pudjiastuti Minta Jokowi Batalkan Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Dirgantara Indonesia Kirim Pesawat Pesanan Thailand Menteri Kelautan dan Perikanan KKP periode 2014-2019, Susi Pudjiastuti, minta Presiden Jokowi membatalkan kebijakan ekspor pasir laut.